Powered By Blogger

Minggu, 08 Desember 2013

PERNIKAHAN BEDA AGAMA, GEREJA MAU MELAYANI GAK ?


Pernikahan beda agama merupakan hal yang sering kita lihat dalam bangsa Indonesia dan tentunya dari berbagai kalangan telah melakukan hal tersebut. Memang pada dasarnya orang-orang ingin agar pernikahan mereka di latar belakangi oleh kepercayaan yang sama untuk mencapai kebahagiaan, tetapi pada tahu gak kalo pada kenyataannya agama Kristen gak pernah ngelarang orang Kristen untuk menikah dengan orang beragama lain. Secara hukum, pernikahan beda agama adalah pernikahan yang tidak sah, tetapi ada peraturan daerah yang berbeda-beda sehingga pernikahan ini sangat besar resiko untuk terjadi. 


Dari sedikit pengantar di atas, muncullah pertanyaan "apakah gereja mau melayani pernikahan beda agama"? Untuk menjawab pertanyaan ini harus kita ketahui bahwa pernikahan beda agama ini selalu ada komunitas pro dan kontra. Untuk mengetahui hal tersebut, saya mencari informasi dari dua gereja yang bisa dan tidak bisa melayani pernikahan beda agama. Kebetulan karena saya Mahasiswa Fakultas Teologi UKSW Salatiga, maka saya mencari informasi di seputaran salatiga aja. . CHECK THIS OUT !! 


Gereja-gereja yang pro atau kontra dengan topik ini tentunya memiliki alasan tersendiri di dalamnya. Pendeta pada dasarnya mengikuti tata laksana yang ada dalam gereja yang ia tempati, jadi apabila tata laksana gereja memungkinkan untuk menikahkan orang Kristen dan non Kristen maka pendeta tersebut harus mengikutinya walaupun ia tidak suka. Biasanya pendeta mempunyai pikiran yang sama dengan tata laksana gereja, sehingga tidak ada bentrok antara pemikiran pribadi dengan tata laksana gereja dan sangat jarang sekali di temukan kasus mengenai pemikiran pribadi pendeta yang bertolak belakang dengan tata laksana gereja.


Pertama-tama saya mulai dulu dari gereja yang menyetujui pernikahan beda agama. Gereja tersebut adalah Gereja Kristen Indonesia Soka. Berdasarkan hasil wawancara pada pendeta GKI Soka, di dapatkanlah hasil bahwa gereja ini memiliki dua macam pernikahan yaitu pernikahan Oekumene dan pernikahan umum. Pernikahan oekumene adalah pernikahan yang terjadi antara orang Kristen Protestan dan Khatolik. Pernikahan tersebut dengan ketentuan jika pendeta yang membawakan firman, maka romo yang memberkati pernikahan tersebut dan pernikahan itu akan menjadi salah satu dari 7 sakramen yang ada di dalam agama Khatolik, sedangkan pernikahan umum adalah pernikahan antar jemaat sesama Protestan. Pernikahan beda agama tersebut juga sudah diatur didalam buku tata laksana gereja. Dalam tata gereja tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti, yaitu:

  • ·         kedua mempelai adalah anggota baptis yang artinya kedua mempelai belum melakukan sidi.

  • ·         seorang calon mempelai adalah anggota baptisan, sedangkan pasangannya belum anggota baptisan. 

  • ·         adanya kemendesakan waktu sehingga waktu yang ormal tidak dapat dilaksanakan.

Dengan melihat kasus yang saya bahas, maka aturan nomor 2 adalah aturan yang sesuai dengan topik. GKI mau melayani pernikahan beda agama bila ada anggota jemaat yang ingin melakukannya, tetapi dibalik semua ijin tersebut ada aturan-aturan lagi yang berlaku didalamnya, yaitu mengisi formulir persetujuan yang berisikan :

  • ·         Ia setuju jika pernikahannya hanya diteguhkan dan diberkati secara Kristiani

  • ·         Ia tidak akan menghambat atau menghalangi suami/istri untuk tetap hidup dan    beribadat sesuai Iman Kristen

  • ·         Ia tidak akan menghambat anak-anak mereka untuk dibaptis

Ini merupakan persetujuan yang harus diisi oleh mempelai yang bukan anggota baptis. Kemudian penggembalaan pun tetap dilakukan seperti semacam percakapan dari majelis jemaat untuk memberikan moticasi-motivasi Kristiani tentang pernikahan dan rumah tangga yang jelas akan berbeda dari yang lain. Majelis jemaat akan memberikan pengertian akan apa yang harus dilakukan agar rumah tangga yang berbeda keyakinan tersebut dapat bertahan dan menghargai satu sama lain serta tidak memaksakan kehendak (egois) dalam menjalani rumah tangga. Untuk selanjutnya, majelis jemaat hanya berhak menegur atau menasehati jika rumah tangga tersebut mengalami konflik akibat perbedaan. 

Begitulah tanggapan gereja yang menyetujui akan melayani pernikahan beda agama di gereja mereka. Bagaimana dengan gereja yang tidak bisa melayani pernikahan beda agama? Apakah yang mendasari gereja tersebut tidak melayani pernikahan beda agama? Apakah tanggapan mereka?  Penasaran? sama,,, saya juga !!… 


Gereja yang tidak melayani pernikahan beda agama salah satunya yang dapat di mintai keterangan adalah GPIB. Kalo tadi dari GKI sudah ada peraturan dalam tata laksana gerejanya, kalo di GPIB tata laksana gerejanya sangat melarang pernikahan beda agama dengan mengatakan bahwa, calon mempelai sudah baptis, katekisasi dan katekisasi pra nikah soalnya kalo calon mempelai berbeda agamanya maka rumah tangga yang dibangun akan mempunyai pandangan ganda. Selain itu, GPIB menekankan akan kebahagiaan dalam rumah tangga karena ketika seseorang menikah dengan orang yang berbeda agama, maka pengucapan janji nikah oleh orang yang bukan Kristen dianggap hanya sekedar pengucapan tanpa keyakinan dan Iman oleh orang tersebut. Lalu anak-anak juga menjadi alasannya ketika anak-anak merindukan untuk merayakan hari besar bersama-sama karena perbedaan keyakinan tersebut.


Dapat dilihat dengan jelas bahwa GPIB memandang pernikahan beda agama dari sisi teologi yang berbeda jauh dari GKI. Selain itu juga, cara berpikir dan pengambilan argumen yang berbeda dari kedua kelompok gereja ini. Gereja di Indonesia merupakan satu dalam tubuh Kristus, tetapi berbeda dalam peraturan tiap-tiap sinode. Sekilas agama Kristen merupakan satu kesatuan, tetapi kesatuan itu terbagi kedalam beberapa kelompok tertentu dengan aturan yang berbeda.


Masalah ini sampai saat ini merupakan masalah yang dapat kita katakan sedang marak terjadi. Upaya mengkomunikasikan hal ini adalah gereja-gereja dari tiap sinode yang ada melakukan pertemuan khusus untuk membahas aturan ini agar dapat ditemukan jalan keluar yang baik bagi masalah ini. Kalau dibiarkan seperti ini terus maka akan berdampak kepada jemaat masing-masing gereja dengan pola pikir yang tentu belum sama satu dengan yang lain. Jemaat juga harus mendapat sosialisasi mengenai aturan-aturan yang ada dan berlaku bagi gereja masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa menimbulkan konflik dan perpecahan jemaat dan gereja yang ditempati hanya karena aturan yang ada. Pada dasarnya semua agama itu sama, Tuhan menciptakan agama dengan satu tujuan, yaitu untuk penyembahan kepada Dia. Dengan begitu, sosialisasi mengenai masalah tersebut harus dikomunikasikan dengan baik agar bukan menjadi pemecah tetapi pemersatu tiap agama yang ada agar terjalin hubungan baik antar tiap agama.


Sekian dulu ya topik ini. Topik ini saya ambil sebagai tugas akhir semester “TEOLOGI DAN KOMUNIKASI”, semoga berkenan dan dapat memberikan pengertian yang baik kepada setiap orang.


“APAPUN AGAMAMU, KITA TETAP SATU TUJUAN”

GOD BLESS US :)